TEGAL - Praktik kemitraan usaha antara investor besar dan pelaku usaha kecil kembali menjadi sorotan. PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI), perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor industri alas kaki, digugat hampir Rp20 miliar oleh mitra kerjanya, UKM CV New Kuda Mas, ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal.
Gugatan wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw dan disidangkan perdana di Ruang Cakra PN Slawi pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda awal mediasi.
Dalam gugatannya, CV New Kuda Mas menilai PT AFI telah melakukan pemutusan sepihak atas kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15, 84 miliar. Kesepakatan itu sebelumnya tertuang dalam Perjanjian Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 dan telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, didampingi Munawir, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT AFI tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan kliennya secara signifikan.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Kasus ini mencerminkan rapuhnya perlindungan UKM dalam skema kemitraan dengan investor besar. Pemutusan sepihak yang dilakukan PT AFI merupakan bentuk wanprestasi sekaligus ketidakadilan struktural yang kerap dialami UKM ketika berhadapan dengan modal besar, ” tegas Naya Amin Zaini usai sidang.
Ia menambahkan, negara seharusnya hadir melindungi UKM agar kemitraan tidak berubah menjadi instrumen penyingkiran usaha kecil.
“Investasi tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan UKM. Ketika PMA memutus kemitraan secara sepihak, negara wajib melindungi yang lemah, bukan membiarkan yang kecil tersingkir, ” imbuh Munawir.
Menurut pihak penggugat, keterlibatan UKM lokal dalam kemitraan sejatinya juga memberikan keuntungan bagi PMA, seperti kemudahan perizinan hingga fasilitas pengurangan pajak dalam nilai yang tidak sedikit.
Dilaporkan ke KPPU
Selain gugatan perdata, PT AFI yang beralamat di Jalan Raya Barat Blok Randu Alas Dukuh Pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, juga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemitraan, praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat yang dinilai berpotensi mematikan usaha kecil lokal.
“Dalam gugatan ini, kami juga menarik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI cq Direktur Pemberdayaan Usaha sebagai Turut Tergugat, karena perjanjian kemitraan tersebut disahkan oleh institusi negara, ” ungkap Naya.
Majelis hakim PN Slawi menunda persidangan dan menjadwalkan mediasi lanjutan pada 3 Februari 2026, dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara, apakah kemitraan UKM hanya slogan atau benar-benar dilindungi dari kesewenang-wenangan modal besar. Kemitraan yang sehat seharusnya saling menguatkan, bukan memutus mata rantai usaha lokal, ” tambah Naya.
Tergugat Buka Ruang Dialog
Sementara itu, kuasa hukum PT Adonia Footwear Indonesia, Luhut Sinaga, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menilai tahapan mediasi sebagai ruang penting untuk mencari solusi.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. Mediasi ini kami pandang sebagai kesempatan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan dengan semangat kerja sama yang berkelanjutan, ” ujar Luhut.
Terkait peluang perdamaian sebelum sidang lanjutan, Luhut menyebut masih terlalu dini untuk menyampaikan sikap resmi karena proses persidangan baru memasuki tahap awal.
“Dalam dua minggu ke depan, kami akan memaparkan seluruh aspek hukum kepada klien dan mendorong pengambilan keputusan terbaik, ” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat sejatinya memiliki visi yang sama, yakni membangun hubungan usaha yang kondusif, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sumber: Absa
Editor : Agung

Updates.