Mangkir dari Mediasi PN Slawi, Prinsipal PT AFI Disorot Langgar Perma

    Mangkir dari Mediasi PN Slawi, Prinsipal PT AFI Disorot Langgar Perma
    Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat berfoto bersama, dengan salam komando sebagai bentuk semangat, usai sidang mediasi di depan PN Slawi, Selasa (3/2).

    TEGAL - Upaya penyelesaian sengketa secara damai antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas kembali menemui kebuntuan. Pada sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (3/2/2026), prinsipal PT AFI kembali tidak hadir, meski kehadiran prinsipal diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

    Absennya prinsipal tersebut menuai sorotan tajam dari kuasa hukum Penggugat. Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menilai sikap Tergugat sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum acara sekaligus pengabaian terhadap mekanisme mediasi yang difasilitasi pengadilan.

    “Perma secara tegas mewajibkan para pihak hadir secara prinsipal, bukan sekadar diwakili kuasa hukum. Ketidakhadiran prinsipal PT AFI menunjukkan ketidaktaatan terhadap Perma dan tidak menghormati proses mediasi di PN Slawi, ” tegas Dr. Naya usai persidangan, didampingi Munawir, S.H., M.H. dan H. Fathoni Manshur, S.H.

    Menurutnya, sikap tersebut patut disayangkan, terlebih sengketa ini melibatkan mitra UKM lokal yang selama ini telah menjalin kerja sama sah dan diakui negara.

    Dr. Naya menambahkan, ketidakhadiran prinsipal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Mengacu Pasal 22 ayat (1) Perma 1/2016, mediator dapat menyatakan salah satu pihak tidak beritikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut tanpa alasan sah.

    “Mediasi bukan formalitas. Jika prinsipal terus absen, hal itu dapat dinilai sebagai tidak beritikad baik dan berpengaruh langsung pada pertimbangan majelis hakim, ” ujarnya.

    Di tengah absennya prinsipal PT AFI, kuasa hukum Penggugat justru memberikan apresiasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI yang menghadirkan perwakilannya dalam persidangan.

    “Kami mengapresiasi kehadiran perwakilan BKPM sebagai Turut Tergugat. Ini menunjukkan itikad baik negara dalam mengawal penyelesaian sengketa dan melindungi kemitraan usaha, khususnya yang melibatkan UKM, ” kata Dr. Naya.

    Perwakilan BKPM yang hadir adalah Aldy Mi’rozul, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026 dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw.

    Sementara itu, Munawir, S.H., M.H. menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap UMKM sebagai penggerak ekonomi riil.

    “Pemerintah harus hadir sebagai regulator, fasilitator, dan pelindung UKM agar tidak menjadi korban relasi usaha yang timpang, terlebih ketika berhadapan dengan perusahaan asing yang telah memperoleh berbagai fasilitas negara, ” tandasnya.

    Sidang mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., dengan anggota Horasman Boris Ivan, S.H. dan Nani Pratiwi, S.H., serta mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum., merupakan bagian dari perkara wanprestasi yang diajukan CV New Kuda Mas terhadap PT AFI.

    Dalam gugatan tersebut, PT AFI dituntut hampir Rp20 miliar atas dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15, 84 miliar, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 yang telah disahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

    Kuasa hukum Penggugat menegaskan, perkara ini tidak semata menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, etika kemitraan, dan perlindungan UKM dalam iklim investasi nasional.

    Absennya prinsipal PT AFI dalam mediasi kedua ini dinilai semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap komitmen sebagian investor asing dalam menghormati hukum nasional serta menjaga hubungan kemitraan yang adil dengan pelaku usaha lokal. (*)

    pnslawi perlindunganukm penegakanhukum investasiberkeadilan mediasiperdata pma
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    PT Adonia Footwear Indonesia Digugat Hampir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Mau Mengganti Oligarki atau Melenyapkan Oligarki?
    Lapas Kelas II B Slawi Perkuat Komitmen Menuju WBBM melalui Penandatanganan Pakta Integritas
    PT Murini Samsam: Transparansi Alur Pembangunan Kebun Masyarakat di Bengkalis
    Pembinaan Karakter Lewat Upacara Bendera, Warga Binaan Lapas Slawi Ambil Peran
    Dhany Hamiddan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta Kasus Korupsi Chromebook

    Ikuti Kami